Feeds:
Pos
Komentar

Archive for the ‘TENTANG HARTA’ Category

Konsep Harta dalam Aspek Ekonomi

Dalam ilmu ekonomi baik pada konsep Islam maupun Konvensional, telah jelas bahwa harta merupakan objek utama dalam pembahasan ilmu ekonomi. Sudah begitu jelas posisi harta dalam kehidupan manusia merupakan pokok kehidupan. Hata memiliki pengaruh yang sangat besar bagi perilaku manusia dalam melakukan kegiatan produksi dan konsumsi. Harta juga dapat menjaga berlangsung kehidupan si pemilik harta tersebut dan dapat menjamin berlangsungnya kehidupan secara luas.

Dalam islam telah meyakini bahwa allah SWT memberikan rizkiNya pada seluruh umatnya tidak merata. Sebab Allah memberikan rizki dengan masing – masing. Maka oleh karena itu, dibutuhkan interaksi dalam distribusi harta – harta yang telah diterimanya dari Allah.

Hasan Al Banna dalam kajian ekonominya mengungkapkan bahwa harta itu sendiri tidak memiliki nilai apa-apa dari dzatnya. Nilai harta ditentukan oleh apa yang dihasilkannya, jika harta itu mendatangkan kebaikan maka akan mendatangkan pula kebaikan pada si pemilik harta. Begitu pula sebaliknya, jika harta itu menghasilkan kejahatan, maka akan menghasilkan kejahatan pula bagi pemiliknya. Dengan begitu, Hasan Al Banna memposisikan harta sebagai alat atau cara untuk memperoleh sesuatu.

Dr. Yusuf Qardhawi mwnyebutkan bahwa harta itu memiliki definesi sebagai kebaikan, perhiasan dan pokok kehidupan bagi manusia. Harta secara harfiah dapat menjauhkan manusia dari kondisi kemiskinan, yang tidak secara langsung memastikan potensi manusia untuk jauh dari kecenderungan dari aktivitas kufur. Akan tetapi kecintaan yang terlalu besar pada harta membuat manusia khilaf dalam mengelola harta tersebut. Oleh karena itu, Rasulullah memberikan tuntunan kepada semua umat manusia tentang bagaimana cara menyikapi harta dalam kehidupan sehari-hari. Beliau juga tidak memberikan kebebasan yang mutlak dalam berinteraksi dengan harta, tapi memberikan kondisi-kondisi yang kemudian mampu menjaga dari segala bentuk negative.

“ Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya adalah jauh lebih baik daripada meninggalkannya dalam keadaan miskin, kemudian menjadi beban kepada orang lain.” ( HR. Bukhari dan Muslim ).

Bentuk penyikapan manusia terhadap harta atau sumberdaya ekonomi secara garis besar terbagi menjadi tiga hal , diantaranya adalah aktivitas mencari harta, mengelola harta dan membelajakan harta. Dari penyikapan inilah akan menimbulkan implikasi pada harta yang berupa pengembangan pada harta, pertukaran harta dan pendistribusian harta.

Menurut pendapat Ibnu Khaldun, aktivitas penyikapan harta dalam islam memandang eksistensi harta yang ada ditangan seorang individu. Ibnu Khaldun menggunakan konsep rizki dan keuntungan, dimana rizki adalah semua harta yang telah digunakan, namun jika ada harta yang belum digunakan maka belum termasuk rizki. Maksud Ibnu Khaldun dalam hal ini adalah bahwa harta akan dilihat memilik atau memberikan manfaat ketika memang digunakan, namun bukan hanya digunakan oleh seorang pemilik tapi juga dapat digunakan oleh orang lain atas wewenang dari pemiliknya. Denga asumsi bahwa harta tersebut tidak memiliki hambatan untuk berputar pada semua pelaku ekonomi, maka hal ini akan menimbulkan keuntungan bagi peekonomian.

Konsep keuntungan yang dikemukakan Ibnu Khaldun bahwa keuntungan dari usaha kerja yang dilakukan seseorang akan berfungsi sebagai sumber penghidupan, ketika besarnya keuntungan tersebut maka akan membantu untuk kepentingan yang lainnya.

Mencari harta

Motif utama dari manusia dalam mencari harta adalah untuk memenuhi kebutannya sendiri. Mencari harta dapat dilakukan dengan cara berproduksi atau melakukan aktivutas jual-beli. Namun dalam islam aktivitas mencari harta dilakukan dengan nuansa motif dari dalam diri manusia yang hendaknya diawali dengan rasa keterikatan pada Allah SWT. Dalam mencari harta tidak lepas dari etika – etika yang menjadi rujukan manusia dalam melakukan aktivitas, khususnya dalam ekonomiagar segala sesuatu yanag dilakukan tidak keluar dari jalur-jalur islam.

Dalam mencari harta, islam mengungkapkan bahwa aktivitas jual – beli merupakan aktivitas utama yang dapat dilakukan. Bagi mereka yang meiliki sejumlah harta dapat diinvestasikan hartanya. Sedangkan yang tidak menpunyai akses pada aktivitas pencarian harta tadi, Negara akan menjamin pemenuhan kebutuhan minimal mereka, atau dengan memberikan kesempatan untuk dapat mengakses aktivitas tadi.

Mengelola Harta

Mengelola harta dalam hal ini adalah bagaimana menusia menyikapi harta yang telah ada di tangannya. Ketika harta telah ada pada tangan manusia, maka manusia dituntut untuk dapat menegola harta tersebut dengan bijaksana. Dalam islam pengelolaan harta harus dilakukan dengan sebaik mungkin, karena dapat menjauhkan diri manusia dari kondisi kefakiran. Sebab jika kondisi ini terjadi akan meningkatkan potensi mereka untuk melakukan hal-hal yang merugikan bagi orang lain.

Disamping pengelolaan harta yang baik, hal ini juga mempunyai pengaruh pada tingkat sosial yang memperhatikan kepentingan umum. Aktivitas yang pengelolaan harta juga memperhatikan factor – factor sosial yang menjadi parameter prioritas keputusannya. Sebagi contohnya kemana harta tersebut diinvestasikan, dibidang apa, membantu masyarakat mena dan sebagainya.

Maka dengan demikian pengelolaan harta dalam islam dilakukan dengan mempertimbangkan bebrapa hal :

    1. kemaslahatan masyarakat secara luas
    2. dengan cara – cara yang telah disyari’atkan oleh agama islam
    3. harta tidak menjadi tumpuan perhatian

Dalam implikasinya, hal – hal yang dapat dilakukan dalam mengelola harta adalah beraktivitas jual beli termasuk sewa-menyewa, investasi dan menyimpan. Dengan jual beli dan investasi masyarakat dapat mengembangkan hartanya dan juaga memberikan kesempatann pada masyarakat lain untuk dapat mengembangkan harta – harta mereka.

Membelanjakan harta

Untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya, ketika manusia telah memiliki harta maka yang akan dilakukannya adalah mengeluarkan harta tersebut. Dalam konteks aktivitas ekonomi modern, hal tersebut adalah membelanjakan sebagian harta yang mereka miliki baik yang bersumber dari pendapatan regular maupun yang dari simpanannya.

Dalam membelajkan harta, seseorang hendaknya ada dalam batasan yang dianjurkan oleh syari’ah. Tidak boleh bermewah – mewahan dan berhemat dalam mengeluarkannya. Namun islam melarang untuk tidak kikir atas harta yang telah dimilikinya. Artinya manusia dituntut untuk bisa berhati – hati dalam berkonsumsidan membelanjakan hartanya demi kepentingan mayarakat sosial.

Dalam analisa makro ekonomi, kegiatan belanja ( konsumsi ) meryupakan variable yang sangat positif bagi kinerja perekonomian. Ketika perekonomian mengalami kelesuan, maka kebijakan utama yang diambil adalah bagaimana cara untuk dapat mengerakkan ekonomi dengan meningkatkan daya beli mesyarakat. Sehingga dapat dikatakan bahwa kemapuan daya beli masyarakat menjadi suatu kebijakan ekonomi.

Yusuf Qardhawi menyebutkan batasan – batasan dalam pembelenjaan harta dalam islam menjadi dua hal :

a. batasan pertama adalah batasan terhadap barang yang memang haram dalam islam untuk dimanfaatkan.

b. Batasan yang kedua adalah batasan belanja yang sifatnya untuk pemborosan dan bermewah – mewahan.

Maka satu hal yang membedakan perekonomian antara islam dengan konvensiaonal adalah adanya instrument yang bersifat sosial dalam islam dan dapat meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Sementara dalam konvensional, melihat harta sebagai sebuah asat yang dipergunakan untuk terus diperbanyak berdasarkan tujuan kepuasan individu. Meskipun antara Islam dan konvensional sama – sama mengakui hak-hak kepemilikan, tapi nilai- nilai moral islam yang membuat keduanya berbeda. Islam memandang segala sesuatu yang ada di dunia ini termasuk harta pada haikatnya adalah milik Allah SWT semata. Sehingga harta menjadi sebuah tanggung jawab yang sangat besar bagi yang memilikinya.

Read Full Post »